BANYUWANGI – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Banyuwangi, Sat Reskoba Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan di salah satu toko miras yang berada di jln MT Haryono No. 65 Tukang Kayu Banyuwangi pada Senin 06 Januari 2025. Toko Banyu Joyo Mart yang menjual miras Gol B dan C tersebut ternyata tidak mengantongi SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengatakan bahwa tindakan tersebut sebagai salah satu upaya Polresta Banyuwangi untuk meminimalisir adanya potensi gangguan kriminalitas yang salah satu penyebabnya adalah minuman keras (miras).
"Upaya ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras yang dikhawatirkan akan dikonsumsi untuk mabuk-mabukan, " ujar Kombes Pol Rama.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul Hidayat, S.H., M.H., membenarkan pihaknya telah mengamankan penjual yang berinisial LSS beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan botol miras berbagai merk. “Penjual beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut, ” ungkapnya.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Banyuwangi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras. Bahkan, razia seperti ini akan terus dilakukan untuk mencegah dampak negatif peredaran miras ilegal terhadap masyarakat.
Polresta Banyuwangi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi. (***)
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|